Travel iKidangbang- Mendekati perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, banyak orang penasaran mengenai kisah di balik bendera nasional kita, Sang Saka Merah Putih. Apakah bendera pusaka tersebut masih dikibarkan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Sang Saka Merah Putih merupakan bendera resmi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Republik Indonesia Bersatu (NKRI) segera akan menginjak usia 80 tahun.
Selama 80 tahun kemerdekaan, apakah kamu sudah mengetahui bagaimana sejarah atau asal-usul bendera Sang Saka Merah Putih?
Dikutip dari Kompas.com, Bendera Negara Sang Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan lebar yang besarnya 2/3 (dua-pertiga) dari panjangnya.
Dan bagian atas berwarna merah sedangkan bagian bawah berwarna putih, keduanya memiliki ukuran yang sama.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga menetapkan aturan, prosedur penggunaan, serta upacara pengibaran bendera Sang Merah Putih.
Asal-usulnya berawal jauh sebelum kemerdekaan.
Dalam buku 6000 Tahun Sang Merah Putih (1951), Mohammad Yamin menyatakan bahwa warna merah dan putih telah digunakan oleh masyarakat Nusantara sejak 6.000 tahun yang lalu.
Bahkan sejak masa Megalitikum dan kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha.

Pada masa penjajahan Jepang, mereka pernah memperbolehkan pengibaran bendera merah putih bersama dengan bendera Jepang.
Namun, bendera yang paling penting dalam sejarah adalah yang dikibarkan saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Bendera dibuat oleh Fatmawati, istri Soekarno, dengan menggunakan kain katun Jepang.
Bendera dengan ukuran 2,74 x 1,96 meter selanjutnya dikenal sebagai Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
Sejak tahun 1946, Bendera Pusaka ini selalu dikibarkan dalam setiap perayaan Hari Kemerdekaan.
Mengutip dari Kemdikbud, Husein Mutahar, ajudan yang dipercaya oleh Presiden Soekarno pada masa itu, ditugaskan untuk menyelamatkan Sang Saka Merah Putih dari Agresi Militer Belanda.
Husein Mutahar selanjutnya membagi dua bendera negara dengan membuka jahitannya agar dapat menghindari penyitaan oleh pihak Belanda.
Warna kain merah dan putih yang sudah terpisah selanjutnya dibawa menggunakan dua tas yang berbeda.
Pada tanggal 17 Agustus 1949, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang telah dijahit dan dikembalikan ke bentuk aslinya akhirnya bisa dikibarkan di Gedung Agung, Yogyakarta.
Saat memperingati hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia, bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih sudah tidak lagi dikibarkan.
Bendera itu terakhir kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka.
Bendera Pusaka selanjutnya disimpan di Istana Merdeka karena kondisinya sudah rusak dan warnanya memudar.
Sebagai penggantinya, dibuat bendera tiruan dari bahan sutra yang sekarang dikenal sebagai Sang Merah Putih.
Sementara bendera Sang Saka Merah Putih disimpan dan dijaga di Monumen Nasional Indonesia di Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 003/M/2015, Bendera Sang Saka Merah Putih memiliki status sebagai Cagar Budaya Nasional.
Sejak tahun 1969 hingga saat ini, Bendera Merah Putih tetap dikibarkan, menggantikan Bendera Saka Merah Putih.(*)
Lihat berita terkini lainnya di saluran berikut:Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram