KPK Ungkap 100 Agen Travel Terlibat Pembagian Kuota Haji 2024

Featured Image

Kasus Kuota Haji 2024, Agen Travel Diduga Terlibat dalam Pembagian Kuota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan adanya keterlibatan agen-agen travel dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Dugaan ini muncul setelah lembaga antikorupsi tersebut menemukan indikasi bahwa sejumlah besar agen travel terlibat dalam penyaluran kuota haji yang dianggap tidak transparan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa jumlah agen travel yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai lebih dari 100 orang. Menurutnya, pembagian kuota haji dilakukan dengan berbagai cara, tergantung pada ukuran perusahaan travel.

"Ada yang besar dapat kuota lebih banyak, sementara yang kecil hanya mendapat sedikit. Misalnya, kuota total yang tersedia adalah 10.000. Maka, travel besar bisa mendapatkan puluhan atau ratusan, sedangkan yang kecil hanya 10 saja," jelas Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Dari jumlah tersebut, diperkirakan ada sekitar 10 agen travel besar yang terlibat langsung dalam proses penentuan kuota haji. KPK mendapatkan informasi ini setelah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, KPK menemukan adanya indikasi kerjasama antara pihak-pihak tertentu dalam pengaturan kuota haji.

Proses Penyelidikan dan Aliran Dana

KPK kini fokus pada alur pembagian kuota haji 2024. Proses penyelidikan meliputi siapa yang memberi perintah, bagaimana SK Nomor 130 Tahun 2024 diterbitkan, hingga aliran dana yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Asep menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri apakah ada imbalan yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat. "Setelah kuota dibagi, apa yang menjadi balasannya? Ini yang sedang kita cari informasinya," ujarnya.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan hitungan awal, kerugian negara diperkirakan melebihi angka satu triliun rupiah. Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri

KPK telah mencegah tiga orang dari melakukan perjalanan ke luar negeri terkait kasus kuota haji 2024. Salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan terhadap Yaqut sudah dilakukan beberapa kali, dan ia memenuhi panggilan KPK.

Pencegahan perjalanan ke luar negeri diberlakukan selama enam bulan terhadap ketiga orang tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tindakan ini dilakukan karena keberadaan mereka diperlukan dalam proses penyidikan.

"Ketiga orang tersebut diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi dalam pernyataannya.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Kasus ini berlandaskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang penerimaan hadiah atau manfaat oleh pegawai negeri atau pejabat negara.

Selain itu, KPK juga menggunakan Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagai dasar hukum tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki potensi hukuman yang cukup berat jika terbukti bersalah.

Penutup

Kasus kuota haji 2024 masih dalam proses penyidikan, dan KPK terus memperluas investigasi terhadap semua pihak yang diduga terlibat. Dengan dugaan kerugian negara yang mencapai satu triliun rupiah, kasus ini menjadi salah satu penyelidikan terbesar yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال