Hati-Hati! Jangan Bawa Pasir atau Batuan Pantai, Bisa Didenda

Featured Image

Wisatawan Harus Waspada: Mengambil Pasir atau Benda Alam dari Pantai Bisa Berujung Denda

Banyak wisatawan yang berlibur ke pantai sering kali membawa pulang suvenir seperti pasir, batu-batuan, atau kulit kerang sebagai kenang-kenangan. Namun, di beberapa lokasi tertentu, tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran lingkungan yang berpotensi menyebabkan denda bahkan tuntutan hukum.

Pakar perjalanan menyoroti bahwa banyak negara kini semakin ketat dalam menjaga kelestarian alam, terutama di daerah pesisir dan kawasan konservasi. "Banyak wisatawan tidak menyadari bahwa pasir, kerang, atau batu yang mereka ambil dianggap sebagai sumber daya alam yang dilindungi," ujar seorang ahli perjalanan. "Meskipun jumlahnya sedikit, mengambil benda-benda tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran lingkungan."

Berikut adalah beberapa negara yang memiliki aturan ketat terkait pengambilan material alami dari pantai:

1. Inggris

Undang-Undang Perlindungan Pantai 1949 melarang pengambilan segala jenis material alami dari pantai umum. Jika melanggar, wisatawan bisa dikenai denda hingga £1.000 (sekitar Rp 21,9 juta). Aturan ini bertujuan untuk menjaga keaslian ekosistem pesisir.

2. Italia

Di Pulau Sardinia, Italia menerapkan peraturan lingkungan yang sangat ketat. Wisatawan yang mencoba membawa pasir pantai bisa dikenai denda hingga €3.000 (sekitar Rp 57 juta). Bahkan, pasir dalam jumlah kecil yang diambil sebagai kenang-kenangan dapat merusak habitat satwa liar setempat.

3. Hawaii

Di Hawaii, benda-benda di pulau ini dianggap suci. Mereka melarang pengambilan batu vulkanik, pasir hitam, atau karang karena dianggap merusak fitur geologis unik pulau tersebut. Selain itu, ada mitos budaya tentang Kutukan Pele yang menyebutkan bahwa orang yang memindahkan barang dari pulau akan mengalami nasib buruk.

4. Yunani

Undang-undang Yunani melarang pengambilan apa pun dari wilayah pesisir atau bawah laut, terutama di dekat situs yang dilindungi. Menurut Alpine Elements, pantai dan kehidupan laut merupakan bagian dari warisan nasional, sehingga tindakan kecil seperti mengambil pasir bisa berdampak besar.

5. Prancis dan Kroasia

Kedua negara ini juga melindungi ekosistem pesisir mereka. Di Prancis, Taman Nasional Calanques dan garis pantai Dalmatian di Kroasia telah diklasifikasikan sebagai kawasan lindung. Wisatawan secara konsisten diperingatkan untuk tidak mengambil kerikil, kerang, atau pasir.

6. Spanyol

Di Mallorca, Ibiza, dan Formentera, mengambil pasir, batu, atau kerang dari garis pantai dilarang. Edukasi tentang perlindungan alam meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak rambu peringatan yang terpasang di area pesisir dan titik transit.

Di Indonesia, Pengambilan Material Alami Juga Dilarang

Di Indonesia, tindakan ini juga dianggap merusak ekosistem, terutama di kawasan yang dilindungi. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. Sanksinya bisa berupa denda hingga puluhan juta rupiah.

Dengan adanya aturan ini, para wisatawan diminta untuk lebih bijak dalam mengambil kenang-kenangan dari tempat wisata. Memahami dan mematuhi aturan lingkungan bukan hanya bentuk tanggung jawab, tetapi juga cara untuk menjaga keberlanjutan alam bagi generasi mendatang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال