
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 yang Masih Dalam Penyelidikan
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 masih terus dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa tokoh dan pihak terkait telah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penyidikan. Selain itu, ada dugaan keterlibatan beberapa agen travel besar dalam kasus ini.
Menurut informasi dari KPK, terdapat sekitar 10 agen travel besar yang diduga terlibat dalam penentuan kuota haji 2024. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh melalui gelar perkara atau ekspose yang dilakukan oleh KPK.
“Yang di-capture sama Pak Ketua (Setyo Budiyanto) itu adalah yang besar-besar,” kata Asep. Ia menambahkan bahwa selain 10 agen travel besar, KPK juga menduga ada puluhan bahkan lebih dari 100 agen travel lainnya yang turut terlibat. Jumlah kuota yang diberikan kepada masing-masing agen travel bervariasi, tergantung pada ukuran perusahaan tersebut.
Alur Kasus Kuota Haji yang Sedang Ditelusuri
KPK sedang mengungkap alur kasus kuota haji mulai dari pemberi perintah, pembuatan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024, hingga aliran dana yang terkait. Menurut Asep, KPK sedang mencari tahu imbal balik dari pembagian kuota tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus harusnya sebesar 8 persen dan kuota reguler sebesar 92 persen. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Sosok-sosok Terkait dalam Kasus Ini
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, adalah politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama dari Desember 2020 hingga Oktober 2024. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi Wakil Bupati Rembang dan anggota DPRD Kabupaten Rembang.
Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Group, juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Ia dikenal sebagai pendiri PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) atau Maktour Indonesia, sebuah perusahaan biro perjalanan haji dan umrah ternama di Indonesia.
Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus
Haji reguler diselenggarakan langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag), sementara haji khusus diselenggarakan oleh swasta yang terdaftar di Kemenag. Haji khusus biasanya disebut sebagai haji plus dan dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Respons dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
MAKI menyatakan kekecewaannya terhadap kasus ini dan mendesak KPK agar tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tetapi juga membidik pejabat tinggi yang diduga menjadi "pemberi perintah" di balik kebijakan ilegal tersebut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebutkan bahwa jika 9.222 kuota tambahan untuk haji khusus dikenakan pungli sebesar Rp75 juta per jemaah, maka nilai korupsinya bisa mencapai Rp691 miliar.
KPK saat ini masih dalam tahap penyidikan dan akan segera mengumumkan penetapan tersangka setelah memiliki bukti yang cukup. Proses penyidikan ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.