KPK Ungkap 100 Travel Terima Kuota Tambahan Haji 2024, 10 Travel Besar Terbukti

Featured Image

Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang terkait dengan pembagian kuota haji tahun 2024. Berdasarkan informasi yang diungkap, ada indikasi bahwa pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pembagian kuota tambahan tersebut berasal dari pemerintah Arab Saudi, yang memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu untuk Indonesia. Menurut aturan, kuota tambahan tersebut seharusnya hanya diberikan 8 persen kepada jamaah haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dibagi secara merata antara haji reguler dan khusus, yang diduga melanggar prosedur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lebih dari 100 travel agen perjalanan wisata haji mendapatkan jatah kuota haji khusus. Ia mengungkapkan bahwa jumlah tersebut mencakup puluhan hingga ratusan travel, meski belum dapat dipastikan secara pasti jumlahnya.

Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota lebih besar dialokasikan kepada travel-travel besar, sementara travel kecil hanya mendapat bagian yang sedikit. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam distribusi kuota haji khusus.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan bahwa ada 10 travel yang mendapatkan keuntungan terbesar dari alokasi kuota haji khusus tersebut. Meskipun belum diungkapkan secara detail, dugaan ini menunjukkan adanya potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Peran Travel dalam Kasus Ini

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menyampaikan bahwa ada beberapa travel yang diduga diuntungkan dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dalam penyidikan nanti akan terungkap apakah travel-travel besar, sedang, atau kecil yang terlibat dalam skandal ini.

Namun, hingga saat ini, identitas travel yang dimaksud masih belum diungkapkan secara resmi oleh KPK. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan lanjutan yang sedang dilakukan.

Kerugian Negara yang Diduga Timbul

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang timbul akibat perubahan kuota haji reguler menjadi khusus mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Perubahan ini menyebabkan dana haji yang seharusnya masuk ke negara justru dialirkan ke pihak travel swasta.

Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti semua langkah-langkah yang diperlukan.

Langkah-Langkah yang Dilakukan KPK

KPK terus memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain mencegah tiga orang tersebut, lembaga anti-korupsi ini juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Termasuk dalam pemeriksaan adalah para pejabat terkait dan pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pembagian kuota haji.

Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kuota haji. Dengan adanya investigasi yang intensif, diharapkan dapat ditemukan bukti-bukti yang kuat dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال