KPK Bongkar Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji Era Jokowi, Mulai Pejabat Kemenag hingga Agen Travel

Travel iKidangbang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kemungkinan individu yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian kuota haji tahun 2024. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar orang-orang yang diduga akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kuota haji 2024. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi pihak-pihak yang mungkin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemungkinan nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kuota haji 2024.

Ini terjadi setelah lembaga anti-korupsi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji menjadi tahap penyidikan.

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah mereka yang dianggap terlibat dalam pengadaan haji khusus yang seharusnya merupakan kuota haji biasa.

"Orang-orang yang menerima aliran dana, baik dalam konteks pembagian kuota," kata Asep kepada wartawan, Senin (11/8).

Karena itu, meskipun meningkatkan status ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

"Jika dari pihak pemerintah, oknum pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji tidak sesuai dengan aturan, kemudian menerima sejumlah uang. Nah, hal ini akan menjadi objek, untuk kami minta pertanggungjawaban," lanjut Asep.

"Lalu juga tentu perusahaan-perusahaan, perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut," tambahnya.

Kemungkinan adanya tindakan korupsi terkait kuota haji muncul setelah pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Pada pertemuan tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji ditentukan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pengadaan kuota haji tambahan dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu ibadah haji yang selama 15 tahun.

"Maka seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk mempercepat waktu tunggu atau memperpendek masa tunggu haji reguler, seharusnya seluruhnya diberikan kepada haji reguler karena permintaan itu. Bukan alasan untuk meminta tambahan kuota haji khusus," tegasnya.

Dalam meneliti dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelaksanaan hukum berkaitan dengan tindakan yang melanggar hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara atau stabilitas ekonomi negara.

"Lalu, siapa saja yang akan diuntungkan dengan pasal ini, apakah itu menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau sebuah perusahaan," ujar Asep.

Meskipun demikian, KPK belum memberikan penjelasan lengkap mengenai pihak-pihak yang memiliki status tersangka dalam kasus ini. Termasuk kemungkinan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara tersebut.

Bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara

KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.

"Pembagiannya ke mana saja, ke travel apa saja, atau asosiasi travel apa saja. Dari sana kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPK, itulah yang akan kita lakukan," kata Asep.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada hari Kamis (7/8).

KPK juga menegaskan akan mengundang kembali mantan Ketua GP Ansor tersebut untuk diminta keterangannya dalam proses penyidikan.

"Kita juga akan mengatur pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ. Karena pemanggilan yang lalu, hari Kamis, masih dalam tahap penyelidikan," tambahnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال